Desentralisasi pendidikan merupakan pelimpahan wewenang dalam pembuatan keputusan pendidikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Kebijakan desentralisasi pendidikan berarti melahirkan gagasan dan sekaligus memberdayakan potensi lokal untuk memotivasi para pengambil kebijakan di daerah dalam bidang pendidikan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pelibatan “stakeholder” pendidikan di tingkat lokal dalam pengambilan keputusan adalah wujud dari pelaksanan desentralisasi pendidikan secara nasional. Implementasi kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan bertanggungjawab oleh pemerintah pusat sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Kondisi empirik desentralisasi pendidikan secara nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut di atas belum terlaksana secara optimal terutama di wilayah-wilayah tertinggal. Hal ini disebabkan oleh campur tangan pemerintah pusat yang sangat dominan dalam berbagai kebijakan pendidikan telah mempersempit ruang gerak peran pemerintah daerah sehingga pada tataran praksis desentralisasi pendidikan tidak dapat terlaksana dengan baik. Untuk mewujutkan itu semua diperlukan political will para pembuat kebijakan pada tingkat nasional guna akselerasi mutu pendidikan secara merata.
Akselerasi mutu pendidikan secara nasional dapat terwujud manakala diberikan kewenangan yang maksimal kepada pemerintah daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan dalam bidang pendidikan. Pelimpahan kebijakan tersebut dapat meningkatkan akses pendidikan secara luas dan merata bagi segenap lapisan masyarakat. Mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah entry point yang harus dicapai dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia untuk kepentingan pembangunan nasional dalam bebagai bidang kehidupan masyarakat’
Permasalahan di atas perlu dicari solusi secara komprehensif yang diformulasikan melalui kegiatan seminar dan lokakarya dengan menghadirkan para pengambil kebijakan dan para ahli dalam bidang pendidikan. Diharapkan melalui kegiatan tersebut ditemukan format ideal sebagai acuan dalam pembangunan pendidikan di wilayah tertinggal pada masa – masa mendatang.